Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Th 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.